Bahu membahu para pejuang Wireless Internet mengadakan workshop-workshop terutama di organize oleh Michael Sunggiardi & rekan-rekan di tahun 2000-an. Michael Sunggiardi dan Onno W. Purbo berkeliling lebih dari 30
Proses pemandaian dilakukan dengan banyak cara, baik itu seminar, workshop, demo, juga menulis artikel, buku dan menyimpan berbagai file yang berguna di berbagai situs di Internet agar orang dapat mengambilnya secara gratis misalnya di:
- http://www.bogor.net/ di dukung oleh BONET [1] / Michael Sunggiardi
- http://onno.vlsm.org di dukung oleh Rahmat Samik Ibrahim (UI)
- http://sandbox.bellanet.org/~onno/ di dukung oleh IDRC.
Dengan menyebarnya pengetahuan kebanyak kalangan di Indonesia, secara perlahan tapi pasti massa pengguna Internet Wireless menjadi berkembang, walaupun kita semua tahu bahwa kita tidak mempunyai ijin menggunakan frekuensi 2.4GHz.
Keputusan DIRJEN POSTEL Tentang Internet Wireless
Akhirnya di akhir tahun 2000, keluarlah Keputusan DIRJEN POSTEL 241/2000 tentang penggunaan bersama (sharing) pita frekuensi 2400-2483.5 MHz antara Wireless LAN akses Internet bagi pengguna di luar gedung (outdoor) dan Microwave Link yang di tanda tangani oleh DIRJEN POSTEL Djamhari Sirat. KEPDIRJEN ini tampak sudah di draft dari DIRJEN POSTEL sebelumnya Sasmito Dirjo.
Bertumpu pada keputusan DIRJEN POSTEL 241/2000, bulan Februari 2001, Balai Monitoring frekuensi radio di berbagai
Onno W. Purbo Mengundurkan Diri Dari POSTEL
Akhirnya pada tanggal 2 Maret 2001, Onno W. Purbo melayangkan surat ke DIRJEN POSTEL untuk menarik diri Onno W. Purbo dari POSTEL dan tidak akan menginjakan kaki ke kantor POSTEL selama teman-teman di sweeping dan urusan regulasi 2.4GHz tidak berpihak pada rakyat Indonesia. Salinan
Sampai dengan tanggal 18 Agustus 2005 Onno W. Purbo menepati janji-nya & tidak menginjak kaki-nya ke kantor POSTEL, walaupun sejak tanggal 5 January 2005 Onno W. Purbo sudah dapat menginjak kaki ke POSTEL karena akhirnya rakyat Indonesia telah merdeka untuk menggunakan frekuensi 2.4GHz berdasarkan KEPMENHUB No. 2/2005 yang di tanda tangani oleh Hatta Rajasa.
Terbentuk : INDOWLI
Pertempuran semakin memuncak, pada tanggal 10 November 2001 Asosiasi para pengguna Wireless Intrenet, yang kemudian di kenal dengan sebutan INDOWLI, di bentuk di acara seminar acara seminar & workshop implementasi wireless data network untuk jaringan teknologi informasi di Indonesia dengan sub topic kerangka infrastruktur pembentukan masyarakat berbasis teknologi informasi di Indonesia di Malang, yang di pimpin oleh rekan M. Shalahuddin, yang lebih di kenal sebagai Didin. Pada waktu itu berkumpul banyak rekan, termasuk, Agus Sutandar, Michael Sunggiardi, Barata, Didin, Yohanes Sumaryo dan banyak lagi, kami sepakat membentuk sebuah organisasi untuk menaungi para pengguna wireless Internet di Indonesia.
Ketua pertama INDOWLI adalah Barata. Yang kemudian banyak melakukan lobby ke pihak regulasi dalam hal ini POSTEL untuk berusaha membebaskan frekuensi 2.4GHz.
Perjuangan terus berlanjut, mailing list tempat diskusi secara elektronik menjadi
Di akhir tahun 2005,
Sweeping Internet Wireless di Tahun 2002-2003
Tahun 2002, kembali terjadi peningkatan sweeping aparat terhadap rekan-rekan pengguna 2.4GHz, VoIP dll. INDOWLI melayangkan
Pada tanggal 30 Desember 2003 kembali POSTEL membuat perang urat syaraf dengan menayangkan iklan / advetorial di media KOMPAS yang berjudul "Pemanfaatan Pita Frekuensi Radio 2.4GHz untuk Keperluan Internet". Pada dasarnya advetorial POSTEL berargumentasi bahwa kebijakan POSTEL memihak pada rakyat Indonesia.
Onno W. Purbo-pun naik pitam dan menulis artikel sanggahan yang di terbitkan di media massa Indonesia. Naskah asli artikel sanggahan berjudul "POSTEL harus mundur, rapor anda merah berdarah!!" di terbitkan oleh beberapa media nasional pada bulan January 2004.
Persiapan Kemerdekaan Frekuensi 2.4GHz
Proses pembuatan naskah regulasi / peraturan pembebasan 2.4GHz cukup alot. Perdebatan panjang sepanjang tahun 2004 terjadi di mailing list regulasi-POSTEL@yahoogroups.com, INDOWLI-formatur@yahoogroupscom, dan INDOWLI@yahoogroups.com, membahas detail naskah peraturan, keputusan menteri untuk kebebasan 2.4GHz. Beberapa workshop dan diskusi terbuka di gelar sebagai ajang interaksi antara regulator dan para pelaku lapangan. Rekan-rekan APJII di pimpin oleh Heru Nugroho dan rekan-rekan INDOWLI seperti Barata dan Didin sangat fasilitatif dalam melakukan proses interaksi antara regulator dan pelaku lapangan.
Tekanan menjadi sangat besar setelah PEMILU 2004, terutama karena adanya tekanan publik untuk mengevaluasi kinerja kabinet selama awal 100 hari dalam kekuasaan.
Pada awal Kabinet hasil PEMILU 2004, POSTEL masih berada di bawah naungan Departemen Perhubungan yang di komandani oleh Hatta Rajasa. Hatta Rajasa tampaknya cukup pandai untuk melihat kebutuhan masyarakat telekomunikasi dan Internet di Indonesia. Hatta Rajasa tampaknya memaksa kepada POSTEL untuk menyelesaikan draft Keputusan Menteri 2.4GHz.
Merdeka!
Akhirnya, pada tanggal 5 Januari 2005, di tanda tangani Keputusan Menteri No. 2 / 2005 tentang Wireless Internet di 2.4GHz oleh Hatta Rajasa. KEPMEN 2/2005 pada prinsipnya membebaskan ijin penggunaan frekuensi 2.4GHz dengan syarat, antara lain, (1) maksimum daya pancar 100mW, (2) EIRP maksimum 36dBm, (3) semua peralatan yang digunakan di sertifikasi.
Semua perjuangan merupakan bagian dari proses membuat bangsa ini menjadi lebih baik, tidak ada perjuangan yang tidak membawa korban, minimal korban waktu di para pelakunya. Banyak pengorbanan material yang terjadi, beberapa rekan bahkan berkorban jiwa-nya terjatuh dari tower pada saat menginstalasi peralatan.
Kita sering tidak sadar bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa paling besar di dunia yang telah mengembangkan Internet wireless secara massal. Bangsa lain, terutama negara berkembang di Afrika & Asia banyak belajar ke bangsa Indonesia.
Walaupun di tahun 2006, bangsa Indonesia telah menikmati sedikit kemerdekaan dalam menggunakan frekuensi 2.4GHz. Masih banyak pekerjaan rumah yang harus di kerjakan, terutama, membebaskan frekuensi 5-5.8GHz, membebaskan Internet Telepon, membebaskan RT/RW-net dan masih banyak lagi.
Alangkah indahnya jika kita dapat melihat 220.000 sekolah & 45 juta siswa Indonesia terkait ke Internet. Bukan mustahil pada saat hal ini terjadi, bangsa ini menjadi bangsa besar, lebih besar dari Malaysia & Australia yang hanya memiliki 20 juta jiwa.
Semoga dengan semakin bebasnya Internet di Indonesia, bangsa ini dapat berkiprah dari kekuatan otak-nya bukan sekedar otot-nya saja. Bahasa keren-nya adalah melihat "Knowledge Based Society" di Indonesia.
Paling tidak cuplikan sejarah ini dapat memberikan nuansa bagi para penerus bangsa Indonesia, bahwa apa yang mereka peroleh merupakan hasil jerih payah banyak pendahulunya. Semoga tidak di sia-siakan & menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang besar.